Hukuman Mati buat Murtad: Perlukah?
----- Original Message -----
From: sita -
To: syiarmontreal@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 24, 2006 7:45 AM
Subject: [syiarmontreal] Apa hukumnya...?
Assalamu'alaikum wr wb,
Saya sangat concern sama kejadian yg belum lama ini terjadi di Afganistan, yaitu orang yg masuk agama kristen (tadinya Islam) dibunuh. apa hukumnya menurut Islam? Bukankah Allah berkata di Al-Qur'an, tidak ada paksaan dalam Islam?
Kalo kata teman saya di Seattle, waktu dia masih kecil dia suka maen ,tapi yg kalah "hrs masuk agama lain", jadi kata dia pada banyak yg ogah! heheh
Apa tidak berlaku "lakum dinukum waliyadin" (al-kafirun:6)?
Terima kasih bagi yg punya waktu untuk menjelaskan. :)
wass, sita
----- Original Message -----
From: M. Zuhdi
To: syiarmontreal@yahoogroups.com
Cc: Sri Wijayaningrum
Sent: Friday, March 24, 2006 1:14 PM
Subject: Re: [syiarmontreal] Apa hukumnya...?
Alaikum salam, wr. wb.
Hebat nih... mbak Sita selalu berinisiatif memulai diskusi, dan temanya selalu hangat. Baiklah saya akan mulai menanggapi, mudah-mudahan yang lain tertarik untuk ikutan berbagi wawasan.
Bismillahirrahmanirrahim.
(harap dibaca sampai akhir)
Sejauh pengetahuan saya (yang sangat terbatas) akan hadis dan ayat Quran, ada di antara ayat-ayat atau hadis-hadis itu yang berbicara tentang orang murtad (keluar dari Islam). Ayat yang berkenaan dengan murtad antara lain surat al-baqarah ayat 217. Di situ disebutkan, bahwa orang yang berpaling dari agamanya, dan mati dalam keadaan kafir, maka segala amal baiknya menjadi sia-sia, dan ia akan menjadi penghuni neraka (catat: hukuman dari Allah). Untuk melihat ayat-ayat lain tentang murtad bisa klik ke sini: http://www.e-bacaan.com/kalimat_murtad.htm.
Ayat-ayat tersebut, sejauh pemahaman saya, tidak ada satupun yang menyuruh kita untuk menghukum bunuh orang yang murtad dari agama Islam. Yang jelas dari beberapa ayat tersebut adalah bahwa orang yang berpaling dari agama Allah (murtad) akan mendapat siksa dari Allah.
Lantas dari mana hukuman mati untuk orang murtad itu datang?
Pinalti hukuman mati bagi orang-orang murtad diperoleh dari hadits-hadits Nabi. Salah satunya adalah hadis Nabi yang cukup populer: "Orang Muslim tidak boleh dikenai hukuman mati (halal dararhnya) kecuali karena tiga hal: 1. Orang yang sudah menikah lalu berzina; 2. Orang yang membunuh (harus diqisas); 3. Orang yang meninggalkan agamanya dan berpisah dari jamaah (Bukhari)."
Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan: "Bunuhlah orang yang mengganti agamanya"
Atas dasar kecaman ayat-ayat Al-Quran dan petunjuk hadis itulah, para ulama berpendapat bahwa hukuman untuk orang yang murtad (keluar dari Islam) adalah mati. Dan ini diklaim sebagai pendapat mayoritas ulama. Kenapa begitu? Setidaknya ada dua alasan mengenai hukuman mati untuk orang murtad:
1. Agar orang tidak mudah mempermainkan agama/keyakinannya. (Q.S. Ali Imran: 72).
2. Khawatir akan mempengaruhi orang-orang Muslim untuk berpaling dari agamanya. Karena banyak orang2 non-Muslim yang kerap mempengaruhi Muslim untuk keluar dari Islam. (At-Taubah 95-96).
Adakah pandangan lain?
Setidaknya ada dua pandangan lain yang saya ketahui:
Pertama, pandangan Dr. Yusuf Qardawi. Beliau bersepakat bahwa hukuman mati tidak berlaku untuk mereka yang keluar dari Islam secara diam-diam, dan mereka tidak mempengaruhi orang-orang Muslim lain untuk keluar dari Islam (Lihat: Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah karya Dr. Yusuf Qardawi).
Qardawi bahkan menyebutkan adanya riwayat Umar bin khattab yang tidak menghukum bunuh orang yang murtad, melainkan menghukumnya dengan penjara.
Kedua, ada juga yang menfasirkan kembali makna murtad. Murtad di sini bisa memiliki dua makna: makna politis dan teologis (Artikel ttg ini bisa dilihat di sini). Pada makna politis, murtad sama artinya dengan desersi di kalangan militer. Jika sebuah pasukan sedang dalam peperangan dan salah satu anggota pasukannya membelot, maka hukuman mati untuk pembelot itu adalah yang wajar, karena dikahwatirkan akan membahayakan pertahanan. Sedangkan secara teologis, murtad berarti pembangkangan terhadap keberadaan ataupun keesaan Allah. Oleh karena itu, sesuai dengan ayat Al-Quran di atas, maka hukumannya menjadi hak Allah.
Apakah orang yang menolak hukuman mati untuk orang-orang murtad berarti anti hadis?
Sekilas memang iya, karena ayat-ayat Quran tidak ada yang secara jelas mewajibkan hukuman mati untuk orang murtad, sementara yang jelas menentukan hukuman mati untuk orang murtad adalah hadis. Sehingga ada kesan bahwa orang yang tidak setuju dengan hukuman mati terhadap orang murtad adalah anti hadis.
Tapi, menurut saya, tidak harus selalu berarti begitu. Hadis Nabi, terutama mengenai persoalan-persoalan sosial, seringkali merupakan response terhadap persoalan-persoalan sosial ketika itu. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut harus juga dipahami dalam konteksnya masing-masing, sebelum diambil kesimpulan.
Konteks yang saya maksud di sini adalah, bahwa umat Islam, sebagai komunitas yang baru muncul dan mulai menguat, sering menghadapi gangguan sosial dan politik. Bahkan dalam Quran disebutkan adanya orang Yahudi yang sebentar masuk Islam tapi kemudian keluar lagi, atau di depan orang Muslim mengaku Islam sementara di depan orang lain mengaku sebaliknya. Di samping itu, ummat Islam ketika itu menghadapi berbagai peperangan untuk mempertahankan eksistensi Islam. Nah dalam konteks ini jelas keberadaan orang-orang Islam yang keluar dari agamanya dan bergabung dengan kekuatan musuh menjadi sangat berbahaya. Oleh karena itulah hukuman mati menjadi sesuatu yang wajar.
Namun begitu, Dr. Qardawi dalam buku di atas juga mempertanyakan apakah benar Nabi pernah menghukum mati orang Murtad. Karena meskipun ada beberapa hadis yang menjelaskan hukuman buat orang murtad, tidak ditemukan hadis yang menceritakan bahwa Nabi pernah menghukum mati orang murtad (CMIIW).
Pemahaman kontekstual yang dimaksud ialah bahwa kewajiban membunuh orang murtad, secara kondisional, terkait dengan ancaman komunitas Muslim ketika itu. Perlu diingat bahwa Nabi disamping berperan sebagai pemimpin agama, juga berperan sebagai pemimpin politik. Dan hukuman ini adalah salah satu strategi Nabi untuk melindungi komunitasnya.
Karena itu, jika kemurtadan seseorang tidak berakibat negatif secara langsung untuk ummat Islam, maka saya cenderung dengan pendapat Dr. Qardawi yang tidak menjatuhi hukuman mati. Bahkan untuk kasus Afghanistan, hukuman mati justru membahayakan keselamatan ummat Islam di Afghanistan.
Wallahu Al'lam bissawab.
wassalam,
mz
From: sita -
To: syiarmontreal@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 24, 2006 7:45 AM
Subject: [syiarmontreal] Apa hukumnya...?
Assalamu'alaikum wr wb,
Saya sangat concern sama kejadian yg belum lama ini terjadi di Afganistan, yaitu orang yg masuk agama kristen (tadinya Islam) dibunuh. apa hukumnya menurut Islam? Bukankah Allah berkata di Al-Qur'an, tidak ada paksaan dalam Islam?
Kalo kata teman saya di Seattle, waktu dia masih kecil dia suka maen ,tapi yg kalah "hrs masuk agama lain", jadi kata dia pada banyak yg ogah! heheh
Apa tidak berlaku "lakum dinukum waliyadin" (al-kafirun:6)?
Terima kasih bagi yg punya waktu untuk menjelaskan. :)
wass, sita
----- Original Message -----
From: M. Zuhdi
To: syiarmontreal@yahoogroups.com
Cc: Sri Wijayaningrum
Sent: Friday, March 24, 2006 1:14 PM
Subject: Re: [syiarmontreal] Apa hukumnya...?
Alaikum salam, wr. wb.
Hebat nih... mbak Sita selalu berinisiatif memulai diskusi, dan temanya selalu hangat. Baiklah saya akan mulai menanggapi, mudah-mudahan yang lain tertarik untuk ikutan berbagi wawasan.
Bismillahirrahmanirrahim.
(harap dibaca sampai akhir)
Sejauh pengetahuan saya (yang sangat terbatas) akan hadis dan ayat Quran, ada di antara ayat-ayat atau hadis-hadis itu yang berbicara tentang orang murtad (keluar dari Islam). Ayat yang berkenaan dengan murtad antara lain surat al-baqarah ayat 217. Di situ disebutkan, bahwa orang yang berpaling dari agamanya, dan mati dalam keadaan kafir, maka segala amal baiknya menjadi sia-sia, dan ia akan menjadi penghuni neraka (catat: hukuman dari Allah). Untuk melihat ayat-ayat lain tentang murtad bisa klik ke sini: http://www.e-bacaan.com/kalimat_murtad.htm.
Ayat-ayat tersebut, sejauh pemahaman saya, tidak ada satupun yang menyuruh kita untuk menghukum bunuh orang yang murtad dari agama Islam. Yang jelas dari beberapa ayat tersebut adalah bahwa orang yang berpaling dari agama Allah (murtad) akan mendapat siksa dari Allah.
Lantas dari mana hukuman mati untuk orang murtad itu datang?
Pinalti hukuman mati bagi orang-orang murtad diperoleh dari hadits-hadits Nabi. Salah satunya adalah hadis Nabi yang cukup populer: "Orang Muslim tidak boleh dikenai hukuman mati (halal dararhnya) kecuali karena tiga hal: 1. Orang yang sudah menikah lalu berzina; 2. Orang yang membunuh (harus diqisas); 3. Orang yang meninggalkan agamanya dan berpisah dari jamaah (Bukhari)."
Kemudian ada hadis lain yang menyebutkan: "Bunuhlah orang yang mengganti agamanya"
Atas dasar kecaman ayat-ayat Al-Quran dan petunjuk hadis itulah, para ulama berpendapat bahwa hukuman untuk orang yang murtad (keluar dari Islam) adalah mati. Dan ini diklaim sebagai pendapat mayoritas ulama. Kenapa begitu? Setidaknya ada dua alasan mengenai hukuman mati untuk orang murtad:
1. Agar orang tidak mudah mempermainkan agama/keyakinannya. (Q.S. Ali Imran: 72).
2. Khawatir akan mempengaruhi orang-orang Muslim untuk berpaling dari agamanya. Karena banyak orang2 non-Muslim yang kerap mempengaruhi Muslim untuk keluar dari Islam. (At-Taubah 95-96).
Adakah pandangan lain?
Setidaknya ada dua pandangan lain yang saya ketahui:
Pertama, pandangan Dr. Yusuf Qardawi. Beliau bersepakat bahwa hukuman mati tidak berlaku untuk mereka yang keluar dari Islam secara diam-diam, dan mereka tidak mempengaruhi orang-orang Muslim lain untuk keluar dari Islam (Lihat: Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah karya Dr. Yusuf Qardawi).
Qardawi bahkan menyebutkan adanya riwayat Umar bin khattab yang tidak menghukum bunuh orang yang murtad, melainkan menghukumnya dengan penjara.
Kedua, ada juga yang menfasirkan kembali makna murtad. Murtad di sini bisa memiliki dua makna: makna politis dan teologis (Artikel ttg ini bisa dilihat di sini). Pada makna politis, murtad sama artinya dengan desersi di kalangan militer. Jika sebuah pasukan sedang dalam peperangan dan salah satu anggota pasukannya membelot, maka hukuman mati untuk pembelot itu adalah yang wajar, karena dikahwatirkan akan membahayakan pertahanan. Sedangkan secara teologis, murtad berarti pembangkangan terhadap keberadaan ataupun keesaan Allah. Oleh karena itu, sesuai dengan ayat Al-Quran di atas, maka hukumannya menjadi hak Allah.
Apakah orang yang menolak hukuman mati untuk orang-orang murtad berarti anti hadis?
Sekilas memang iya, karena ayat-ayat Quran tidak ada yang secara jelas mewajibkan hukuman mati untuk orang murtad, sementara yang jelas menentukan hukuman mati untuk orang murtad adalah hadis. Sehingga ada kesan bahwa orang yang tidak setuju dengan hukuman mati terhadap orang murtad adalah anti hadis.
Tapi, menurut saya, tidak harus selalu berarti begitu. Hadis Nabi, terutama mengenai persoalan-persoalan sosial, seringkali merupakan response terhadap persoalan-persoalan sosial ketika itu. Oleh karena itu, hadis-hadis tersebut harus juga dipahami dalam konteksnya masing-masing, sebelum diambil kesimpulan.
Konteks yang saya maksud di sini adalah, bahwa umat Islam, sebagai komunitas yang baru muncul dan mulai menguat, sering menghadapi gangguan sosial dan politik. Bahkan dalam Quran disebutkan adanya orang Yahudi yang sebentar masuk Islam tapi kemudian keluar lagi, atau di depan orang Muslim mengaku Islam sementara di depan orang lain mengaku sebaliknya. Di samping itu, ummat Islam ketika itu menghadapi berbagai peperangan untuk mempertahankan eksistensi Islam. Nah dalam konteks ini jelas keberadaan orang-orang Islam yang keluar dari agamanya dan bergabung dengan kekuatan musuh menjadi sangat berbahaya. Oleh karena itulah hukuman mati menjadi sesuatu yang wajar.
Namun begitu, Dr. Qardawi dalam buku di atas juga mempertanyakan apakah benar Nabi pernah menghukum mati orang Murtad. Karena meskipun ada beberapa hadis yang menjelaskan hukuman buat orang murtad, tidak ditemukan hadis yang menceritakan bahwa Nabi pernah menghukum mati orang murtad (CMIIW).
Pemahaman kontekstual yang dimaksud ialah bahwa kewajiban membunuh orang murtad, secara kondisional, terkait dengan ancaman komunitas Muslim ketika itu. Perlu diingat bahwa Nabi disamping berperan sebagai pemimpin agama, juga berperan sebagai pemimpin politik. Dan hukuman ini adalah salah satu strategi Nabi untuk melindungi komunitasnya.
Karena itu, jika kemurtadan seseorang tidak berakibat negatif secara langsung untuk ummat Islam, maka saya cenderung dengan pendapat Dr. Qardawi yang tidak menjatuhi hukuman mati. Bahkan untuk kasus Afghanistan, hukuman mati justru membahayakan keselamatan ummat Islam di Afghanistan.
Wallahu Al'lam bissawab.
wassalam,
mz


